Komisi V Perjuangkan Kenaikan Anggaran Kementerian PUPR Tahun 2022

02-06-2021 / KOMISI V
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto: Arief/Man

 

Komisi V DPR RI menegaskan akan memperjuangkan kenaikan anggaran Kementerian PUPR di tahun 2022 untuk membiayai program-program prioritas nasional dan program berbasis masyarakat, sesuai mekanisme pembahasan RUU tentang APBN di DPR RI. Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

 

“Komisi V DPR RI sepakat dengan Kementerian PUPR untuk menyesuaikan alokasi Pagu Anggaran belanja dalam penyusunan program dan kegiatan pada RKA-K/L  RAPBN tahun 2022 berdasarkan usulan dan hasil kunjungan kerja Komisi V DPR RI dalam memperjuangkan program pembangunan yang berskala nasional, termasuk program pembangunan yang merupakan aspirasi daerah pemilihan sebagaimana yang diatur dalam UU MD3,” jelas politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Diketahui, berdasarkan laporan dari Menteri PUPR, pagu indikatif Tahun Anggaran (TA) 2022 Kementerian PUPR berjumlah Rp100,46 triliun. Pagu anggaran tersebut sesuai dengan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas per tanggal 29 April 2021. Meskipun demikian, pagu anggaran tersebut lebih kecil daripada yang diusulkan sebelumnya, sebesar Rp176 triliun, sebagai dampak dari refocusing anggaran karena pandemi Covid-19.

 

Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menambahkan, perjuangan kenaikan anggaran ini adalah untuk peningkatan infrastruktur, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. “Contohnya (pembangunan, red) jalan. Jalan yang eksisting saja butuh dana, yang sudah rusak dibetulkan, apalagi banyak pembangunan yang baru lagi. Jadi sangat sepakat Komisi V rekomendasikan anggaran ini bisa dinaikkan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

 

Bahkan, menurutnya, banyak kepala daerah yang mengadu kepadanya terkait banyaknya jalan yang dibangun di lahan bekas transmigrasi namun belum memiliki status, terutama di Sumatera dan Kalimantan. Dampaknya, pemerintah baik pusat maupun daerah tidak dapat mengurusnya karena ketiadaan status hukum tersebut.  “Jadi, mohon nanti di UU Jalan yang akan kita bahas, ini menjadi prioritas, yaitu jalan non-status karena banyak sekali yang terbengkalai. Itu kebayang lagi anggarannya pasti butuh banyak banget,” ujar Novita. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Pemangkasan Anggaran di KemenPU Dapat Berdampak pada Keselamatan Pengguna Jalan
08-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemotongan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus menuai sorotan. Anggota Komisi V DPR RI Irmawan menilai pemangkasan...
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...